News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

TKN Jokowi-Ma'ruf: Kasus Novel Baswedan Sepenuhnya Ada di Polri

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan turut hadir bersama ratusan pegawai KPK lainnya saat upacara memperingati Kemerdekaan RI ke 73 di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani mengomentari soal penegakan hukum selama 4 tahun pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden.

Dalam laporan KontraS soal 4 tahun pemerintahan Jokowi-JK, ada sejumlah kasus penegakan hukum yang belum terselesaikan.

Salah satunya yakni kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.

"Kalau (kasus) Novel itu sepenuhnya ada di Polri, dan karena saya berhubung dari Komisi III, dalam raker kedua terkahir sudah ditanyakan bolak-balik perkembangan kasus Novel Baswedan," ujarnya kepada wartawan di Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Sabtu (20/10/2018).

Baca: Pelaku Teror Air Keras Masih Merdeka, Novel Baswedan: Saya Prihatin

Dikatakan oleh Sekjen PPP itu, kasus Novel Baswedan lama terselesaikan karena tidak ada hard evidence, saksi-saksi yang melihat dan mampu mengidentifikasi pelaku, atau bahkan CCTV sebagai bukti petunjuk pun sulit untuk diidentifikasi siapa pelakunya.

"Dan jika ingin membandingkan dengan kasus hoaks Ratna Sarumpaet yang cepat diselesaikan polisi, tentu karena polisi sudah mengumpulkan banyak bukti," tambahnya.

Untuk itu, jika ada yang membanding-bandingkan mengapa kasus Novel belum selesai sementara Ratna cepat, Arsul berujar perbandingan tersebut tidak apple to apple.

"Tetapi sekali lagi kalau kemudian belum ada progresnya soal kasus ini, tentu yang harus ditanya adalah teman-teman Polri," tutur politisi 54 tahun itu.

Polri, dikatakan Arsul, harus bisa memberi tahu kepada publik apakah kasus Novel Baswedan ini terus atau menjadi unresolved case.

"Dan juga ada elemen teman-teman sipil dan KPK yang ingin membantu kepolisian dengan mengusulkan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), maka sebenarnya tanpa TGPF pun teman-teman yang memiliki hard evidence bisa menyerahkan saja ke penyidik," ujarnya.

Kalau setelah diserahkan penyidik tidak bergerak, kata Arsul, hal tersebut akan disoroti bersama-sama di ruang publik atau DPR melalui forum rapat pekerja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini