News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KIPP Menilai KPU Lambat Buat Aturan Iklan Kampanye Pilpres

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis Komite Independen Pemantau Pemilu, Kaka Suminta, politisi PPP, Ahmad Yani, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, dan politisi PAN, Bima Arya (kiri ke kanan), menjadi pembicara pada diskusi sistem pemilu Indonesia di Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011). Diskusi membahas sifat asli partai politik yang hanya mementingkan diri sendiri dan mengabaikan kepentingan rakyat dalam pembahasan Paket Rancangan Undang-Undang Bidang Politik. (tribunnews/herudin)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (Sekjen KIPP), Kaka Suminta, menilai KPU RI lambat membuat aturan iklan kampanye untuk Pilpres 2019.

Masa kampanye sudah dimulai sejak 23 September lalu atau hampir satu bulan yang lalu, namun, menurut dia, sampai saat ini Peraturan KPU berkenaan dengan pemasangan iklan kampanye untuk Pilpres belum ada.

"KPU lamban jika sampai saat ini, sudah hampir sebulan belum ada Peraturan KPU kampanye," ujar Kaka Suminta, Minggu (21/10/2018).

Untuk itu, dia menegaskan, atas kelalaian lembaga pimpinan Arief Budiman itu membuat aturan, maka dapat dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Bisa diadukan ke DKPP karena lalai melaksanakan tugas tugasnya," jelasnya.

Selain itu, dia menuding, lembaga penyelenggara pemilu itu telah melanggar undang-undang, pada saat melaksanakan deklarasi kampanye damai.

Sebelumnya, dua koran nasional, yaitu Media Indonesia dan Sindo memasang iklan kampanye memuat foto pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut satu, Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Selain itu, juga terpampang nomor urut satu yang sudah menggambarkan citra diri paslon capres-cawapres.

Mengenai temuan itu, KPU RI 'lepas tangan'. Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, menyerahkan kepada Bawaslu RI menangani dugaan pelanggaran itu. Untuk itu, apabila terdapat pelanggaran, maka dapat dilakukan penindakan.

"Itu akan menjadi kewenangan Bawaslu menangani berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Iya, itu kewenangan Bawaslu," ujar Wahyu, ditemui di kantor KPU RI, Rabu (17/10/2018).

KPU RI menetapkan waktu kampanye mulai dari 23 September 2018-13 April 2019. Namun, sampai saat ini, dia mengaku, definisi citra diri baru mengatur peserta pemilu meliputi anggota DPD RI DPR RI, DPRD dan partai politik di peraturan KPU (PKPU).

Sedangkan, citra diri capres-cawapres itu belum ada norma yang diatur di PKPU. Baru sebatas pembahasan di level gugus tugas yang meliputi KPU RI, Bawaslu RI, KPI, dan Dewan Pers.

Adapun, ruang lingkup citra diri untuk pilpres itu paslon dan nomor urut paslon capres-cawapres.

"Harus kami akui sampai saat ini dalam PKPU belum muncul norma mengatur citra diri paslon capres-cawapres. Yang ada baru citra diri parpol," kata dia.

Berdasarkan ketentuan yang ada, pemasangan dilakukan hanya selama 21 hari jelang masa pemungutan suara atau pada 24 Maret-13 April 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini