News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dikonfrontir, Lima Anggota DPRD Jambi Tetap Bantah Terima Uang Ketok Palu

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

?Sepuluh anggota DPRD Jambi akan bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/10/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Zumi Zola kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/10/2018).

Agenda sidang kali ini, jaksa KPK melakukan konfrontir soal penerimaan uang suap ketok palu. Beberapa saksi baik dari unsur anggota DPRD, staf PUPR Jambi hingga ‎unsur eksekutif dihadirkan di persidangan.

Dalam persidangan, lima anggota DPRD Jambi yakni Cekman (Hanura), Elhelwi (PDI-P), Sufardi (Golkar), Parlagutan (PPP) dan Tadjudin (PKB) tetap saja membantah menerima uang.

Bantahan ini bukan kali pertama mereka lakukan. Saat sidang Kamis (4/10/2018) untuk terdakwa Zumi Zola, mereka juga kompak membantah meminta dan menerima uang ketok palu.

Bahkan saat sidang kasus yang sama dengan terdakwa Arfan, Saifudin dan Erwan Malik di Pengadilan Tipikor Jambi, mereka juga membantah menerima uang.

Baca: WNI Overstayer Dipulangkan Karena Menderita Penyakit Serius

Terkait keterangan Supriono, Saipudin dan Erwan Malik soal fraksi PDI-P yang paling tegas mengancam akan melakukan walk out saat pembahasan APBD 2018 serta soal Wakil Ketua Fraksi PDI-P DPRD Jambi, Elhelwi yang minta dibuatkan surat pernyataan bahwa benar ada uang ketok palu, hal itu dibantah oleh Elhelwi.

"Saya tidak pernah menerima uang, soal surat pernyataan juga tidak pernah," tegas Elhelwi yang menggunakan peci hitam.

Merespon‎ anggota DPRD yang tetap membantah menerima uang, Ketua Majelis Hakim, Yanto mengingatkan para anggota dewan tersebut untuk jujur.

"Bolak balik ditanya hasilnya begitu, dibantah. ‎Yang bisa menolong saudara ya saudara sendiri," ujar Hakim Yanto.

Diakhir persidangan ‎Zumi Zola mengamini ada permintaan uang ketok palu namun soal detail penyerahan uang dirinya tidak mengetahui.

"Bahwa permintaan uang ketok palu memang ada di 2016 dan 2017, detail proses penyerahan saya tidak mengetahui," singkat Zumi Zola.

Dalam perkara ini, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi Rp 44 miliar dan satu mobil Alphard. Gratifikasi ini diduga mengalir ke istri, ibu, adik Zumi Zola.

Selain itu, Zumi Zola juga didakwa menyuap Rp 16 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu guna memuluskan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini