News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenkeu Cari Cara Realisasikan Keinginan Jokowi Soal Dana Kelurahan

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kamaruddin Amin dan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, di kantor wakil presiden RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (6/9/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Kementerian Keuangan segera merapatkan barisan untuk merealisasikan keinginan Presiden Joko Widodo pada tahun depan terdapat program dana kelurahan.

‎"Akan kita bahas dengan Dirjen Perimbangan Keuangan, akan dirapatkan dulu, tapi kita akan akomodasi bahwa beberapa kelurahan terutama di perkotaan‎ tapi kekurangan, akan kita coba alokasikan," ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (22/10/2018).

Menurutnya, dalam rapat nantinya akan dibahas terkait aturan dana kelurahan atau regulasi maupun mekanisme penyaluran anggaran dan penggunaannya.

"Kita coba lihat mana yang paling memudahkan untuk itu, karena kan dana desa ini ada Undang-Undang Desa, kalau itu (dana kelurahan) melalui APBN, kita coba mekanismenya, saya akan kaji semuanya," papar Mardiasmo.

Mardiasmo menjelaskan, penganggaran dana desa sudah diatur dalam UU Desa, seperti cara perhitungannya, penggunaannya, pelaporannya seperti apa dan kalau dana kelurahan perlu dilihat secara komprehensif terlebih dahulu.

"Idenya bapak presiden, dana kelurahan ini akan kita coba, kita rapatkan semuanya agar semua menyeluruh, apakah sendiri atau transfer ke daerah. Kita coba akomodasi dan dirapatkan dengan Kemendagri, kita koordinasikan semuanya, jadi kita matangkan," paparnya.

Baca: KPK Periksa Wawan dan Fuad Amin Terkait Kasus Korupsi Lapas Sukamiskin

Terkait dasar hukum penyaluran dana kelurahan, Mardiasmo belum‎ dapat memastikan apakah merevisi Peraturan Pemerintah (PP), membuat undang-undang baru, atau membuat PP baru dari Undang-Undang Desa.

"Kalau revisi PP bisa, kenapa tidak, kalau pendanaanya adalah UU Desa kan UU Kelurahan, kalau undang-undang kan tidak mudah, padahal ini kebutuhan, kita mencoba dari PP (Perimbangan Keuangan) yang ada‎," ujarnya.

Setelah dana desa, pemerintah akan segera mengeluarkan program dana kelurahan yang rencananya dimulai pada awal tahun mendatang.

Mengutip keterangan Biro Pers Kepresidenan, kebijakan tersebut dikeluarkan pemerintah karena banyaknya keluhan dari masyarakat terkait dana untuk tingkat kelurahan.

"Mulai tahun depan, perlu saya sampaikan, terutama untuk kota, akan ada yang namanya anggaran kelurahan. Banyak keluhan, Pak ada dana desa, kok enggak ada dana untuk kota. Ya sudah tahun depan dapat," ujar Presiden saat menghadiri Temu Karya Nasional Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) XX dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa/Kelurahan (PINDesKel) Tahun 2018, pada Jumat (19/10/2018)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini