Ketua BKSAP DPR RI Dr. Nurhayati Ali Assegaf, M.Si., MP memimpin sidang International Humanitarian Law (IHL) pada pertemuan parlemen dunia yaitu 139 Inter-Parliamentary Union yang berlangsung di Jenewa pada 14-18 Oktober 2018.
Dr. Nurhayati, yang juga merupakan Presiden IHL pada Inter-Parliamentary Union (IPU), memipin sidang IHL yang berhasil menghadirkan petinggi parlemen Myanmar guna menindaklanjuti Resolusi IPU ke 137 di St. Petersburg yang meminta Myanmar untuk menghentikan segala bentuk diskriminasi kepada etnis Rohingya. Sidang IHL ini juga dihadiri oleh International Committee of the Red Cross (ICRC) dan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).
Parlemen Indonesia memegang peranan penting dalam tercapainya resolusi atas Myanmar ini karena berhasil meminta penjelasan parlemen Myanmar mengenai perkembangan yang telah dicapai dalam rangka menciptakan perdamaian dan menghapus segala jenis penindasan atas dasar apapun terhadap etnis Rohingya yang dianggap sebagai kelompok minoritas.
Dalam kesempatan ini, parlemen Indonesia, yang dipimpin oleh Dr. Nurhayati pada sidang IHL, juga berhasil meminta penjelasan parlemen Myanmar mengenai program repatriasi bagi etnis Rohingya yang terpaksa meninggalkan tempat tinggalnya karena kekerasan yang dilakukan oleh militer Myanmar.
Dalam pernyataannya, Dr. Nurhayati meminta Myanmar untuk mengutamakan prinsip kemanusiaan dan tidak melakukan diskriminasi atas dasar apapun, termasuk ras. Sebagai sesama anggota IPU, Indonesia berharap Myanmar dapat turut serta menciptakan perdamaian dunia, dan mematuhi resolusi IPU yang telah disepakati bersama, utamanya dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia. Indonesia memiliki sikap yang konsisten dalam krisis Rohingya dan mengapresiasi IPU yang telah berhasil mencapai resolusi untuk menghentikan segala jenis tindakan diskriminasi di Rakhine, Myanmar yang dialami oleh etnis Rohingya. (*)