News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

KIPP: Kampus Harus Steril dari Kegiatan Politik Praktis

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kaka Suminta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (Sekjen KIPP), Kaka Suminta, menegaskan kampus sebagai tempat pendidikan harus bersih dari kegiatan politik praktis.

Untuk itu, dia tidak setuju ada kegiatan pasangan calon presiden-wakil presiden di kampus termasuk diantaranya debat kandidat.

"Tentu ada dasar filosofis mengapa tempat pendidikan tak boleh jadi kegiatan kampanye. Agar kampus steril dari tarik menarik politik praktis," ujar Kaka, Senin (22/10/2018).

Peserta pemilu 2019 harus memperhatikan aturan perundang-undangan selama masa kampanye. KPU RI menetapkan waktu kampanye mulai dari 23 September 2018-13 April 2019.

Baca: KPK Patahkan Seluruh Dalih Praperadilan Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h mengatur bahwa "pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".

"Debatnya kan memang harus, karena amanat uu. Masalahnya debat termasuk kampanye bukan, karena masanya di tahapan kampanya," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini