TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini telah mematahkan seluruh dalil pemohon praperadilan atas nama Irwandi Yusuf, mantan Gubernur Aceh sekaligus tersangka terkait perkara pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.
Pada hari ini, Senin (22/10/2018), Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan bahwa lembaga antirasuahnya telah menyerahkan kesimpulan dalam perkara praperadilan yang diajukan oleh Irwandi Yusuf.
"Kami telah menyampaikan pada hakim praperadilan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tidak benar dan keliru," kata Febri, Jakarta, Senin (22/10/2018).
KPK, lanjutnya, meminta agar hakim menolak permohonan tersebut atau setidaknya menyatakan tidak dapat diterima.
Pada kesimpulan disampaikan, KPK menanggapi empat saksi fakta yang diajukan pemohon, yaitu: Agus Salim, Dargo, Erisman Supranoeriz, dan Fenny Steffy Burase.
"Empat orang saksi fakta yang dihadirkan oleh pemohon patut diragukan karena memiliki hubungan pekerjaan dengan pemohon baik secara langsung atau menjadi bawahan dari pemohon," ujarnya.
Selain itu, KPK menilai keterangan lain yang diberikan tidak relevan karena saksi tidak mengetahui secara langsung mengenai kejadian tangkap tangan Irwandi Yusuf oleh KPK.
Baca: Dana Kelurahan akan Bersumber dari Dana Desa
"Demikian juga ahli dan 10 bukti yang diajukan Pemohon yang kami nilai tidak relevan, sehingga sepatutnya dikesampingkan," katanya.
Putusan praperadilan dalam kasus ini yang rencananya akan disampaikan Rabu (24/10/2018) siang.
Selain kasus ini, Irwandi Yusuf diduga melakukan korupsi lain, yaitu dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan yang tidak dilaporkan pada KPK sebelumnya sejumlah sekitar Rp 32 miliar yang saat ini dalam tahap penyidikan.