TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratna Sarumpaet membantah bahwa dirinya merupakan pihak yang menginisiasi konferensi pers mengenai penganiayaan dirinya di rumah capres nomor urut 02, Prabowo Subianto pada Selasa (2/10/2018) lalu.
Bantahan tersebut disampaikan Ratna sesaat sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Enggak," ujar Ratna sambil menggelengkan kepala.
Ibunda artis Atiqah Hasiloan ini mengaku tidak mengetahui pihak yang menginisiasi soal jumpa pers yang digelar di rumah Prabowo itu.
"Saya nggak tahu dari mana pokoknya bukan saya," tegas Ratna.
Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.
Baca: Istana Pertanyakan Data Prabowo Sebut 99 Persen Masyarakat Hidup Pas-pasan
Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.
Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.
Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.