News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Irvanto Akui Serahkan 100 Ribu Dollar AS ke Aziz Syamsuddin

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Irvanto Hendra Pambudi Cahyo bersiap untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/9/2018). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dengan terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung tersebut ditunda. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irvanto Hendra Pambudi mengakui pernah menyerahkan uang 100 ribu dollar Amerika Serikat kepada anggota DPR RI Aziz Syamsuddin.

Uang tersebut diduga ada kaitannya dengan proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang menjadikan Irvanto sebagai terdakwa.

"Saya serahkan 100.000 ke Pak Aziz Syamsuddin," ucap Irvan saat pemeriksaan sebagai terdakwa, Selasa (23/10/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Irvanto menuturkan penyerahan uang itu terjadi di kediaman Aziz Syamsudin yang diperintah oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Ketika penyerahan, Irvanto bersama dengan Vidi Gunawan dan Dedi Priyono yang merupakan adik dan kakak Andi Narogong.

Baca: Maruf Amin Sebut Esemka Bakal Diproduksi Massal, Pemerhati Otomotif: Agak Aneh, Tiba-tiba Surprise

Sementara itu, Aziz Syamsuddin yang pernah diperiksa sebagai saksi dalam persidangan Irvanto dan Made Oka Masagung pada 2 Oktober 2018 silam membantah pernah menerima sesuatu dari Irvanto.

Meski membantah, Aziz Syamsuddin mengakui dirinya memang kenal dengan Irvanto sebagai pengurus Golkar dan keponakan dari Setya Novanto.

Baca: Bawaslu Jelaskan Alasan Kuat Debat Capres di Kampus Dilarang

Diketahui ‎Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang juga mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, didakwa turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Dia didakwa bersama-sama dengan pengusaha Made Oka Masagung. Keduanya berperan menjadi perantara dalam pembagian fee proyek pengadaan barang atau jasa e-KTP ‎untuk sejumlah pihak.

Irvanto dan Made Oka juga turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek itu.Atas perbuatannya, Anang dan Made Oka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini