Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irvanto Hendra Pambudi mengakui pernah menyerahkan uang 100 ribu dollar Amerika Serikat kepada anggota DPR RI Aziz Syamsuddin.
Uang tersebut diduga ada kaitannya dengan proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang menjadikan Irvanto sebagai terdakwa.
"Saya serahkan 100.000 ke Pak Aziz Syamsuddin," ucap Irvan saat pemeriksaan sebagai terdakwa, Selasa (23/10/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Irvanto menuturkan penyerahan uang itu terjadi di kediaman Aziz Syamsudin yang diperintah oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Ketika penyerahan, Irvanto bersama dengan Vidi Gunawan dan Dedi Priyono yang merupakan adik dan kakak Andi Narogong.
Baca: Maruf Amin Sebut Esemka Bakal Diproduksi Massal, Pemerhati Otomotif: Agak Aneh, Tiba-tiba Surprise
Sementara itu, Aziz Syamsuddin yang pernah diperiksa sebagai saksi dalam persidangan Irvanto dan Made Oka Masagung pada 2 Oktober 2018 silam membantah pernah menerima sesuatu dari Irvanto.
Meski membantah, Aziz Syamsuddin mengakui dirinya memang kenal dengan Irvanto sebagai pengurus Golkar dan keponakan dari Setya Novanto.
Baca: Bawaslu Jelaskan Alasan Kuat Debat Capres di Kampus Dilarang
Diketahui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang juga mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, didakwa turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Dia didakwa bersama-sama dengan pengusaha Made Oka Masagung. Keduanya berperan menjadi perantara dalam pembagian fee proyek pengadaan barang atau jasa e-KTP untuk sejumlah pihak.
Irvanto dan Made Oka juga turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek itu.Atas perbuatannya, Anang dan Made Oka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.