TRIBUNNEWS.COM, CIAMIS - Sat Reskrim Polres Ciamis Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik perjudian online. Dari kasus ini, satu orang operator dan lima peserta penjudi digelandang ke Mapolres.
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, pengungkapan kasus judi online jenis judi poker ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap kegiatan di warnet Yans.
“Kami lakukan penyelidikan dan akhirnya petugas mendatangi warnet tersebut. Benar saja, di situ sedang ada kegiatan perjudian online," tegas Kapolres dalam Jumpa Pers, Selasa (23/10/2018).
Pihaknya, lanjut Kapolres, langsung mengamankan satu orang operator dan lima penjudi.
“Untuk operatornya kami jadikan tersangka sedangkan untuk yang lima sementara dijadikan saksi untuk bahan penyidikan,” terang Lulusan Terbaik Akpol 2001 ini.
Dalam pengungkapan ini, Polres Ciamis juga menyita barang bukti 7 set komputer,5 ATM BCA serta bukti tranfer dan uang Rp 3,4 juta.
“Untuk operatornya kami jadikan tersangka sedangkan untuk yang lima sementara dijadikan saksi untuk bahan penyidikan," katanya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU No.11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan elektronika dan atau pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHPidana.
“Dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun denda 1 milyar dan atau paling lama 10 tahun atau denda 25 juta rupiah,” pungkas Kapolres Ciamis.