Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri terkait perizinan proyek Meikarta lewat Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin.
Dari pemeriksaan Neneng sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus ini, penyidik KPK mencecar soal wewenang yang bersangkutan selaku Bupati Bekasi.
Baca: Maruf Amin: Menurut WHO Saya Belum Tua tapi Setengah Baya
"Kami fokus pada bagaimana kewenangan yang dijalankan oleh tersangka sebagai bupati di Bekasi, mulai dari proses awal perizinan, persetujuan ruang, termasuk juga tentu terkait dengan proyek Meikarta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/10/2018).
"Itu yang kami rinci meskipun tentu KPK belum masuk terlalu jauh. Saat ini secara bertahap kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi," imbuhnya.
Febri menuturkan, KPK juga mengapresiasi jika Neneng akan bersikap kooperatif atau mau membuka kasus dugaan suap terkait sejumlah perizinan proyek pembangunan Meikarta.
"Saya kira bagus ya kalau ada tersangka yang berkeinginan untuk kooperatif," tuturnya.
Terlebih, lanjut Febri, akan lebih bagus lagi jika tersangka mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Tapi sampai saat ini, belum ada pengajuan untuk menjadi JC dari yang bersangkutan.
"Itu kalau pun nanti ada, tentu kami akan melihat syarat-syaratnya, mulai dari mengakui perbuatan sambil membuka peran pihak lain seluas-luasnya. Sejauh ini saya kira belum ada pengajuan tersebut," ucap Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 9 orang tersangka, 4 di antaranya dari pihak Lippo Group selaku pihak penyuap yakni Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro; dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama; dan pegawai Lippo Group, Henry Jasmen.
Adapun tersangka dari pihak penerima suapnya yakni Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin (NNY); Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin (J); Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahor (SMN); Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati (DT); dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
Bupati Bekasi bersama tersangka lainnya diduga menerima hadiah atau janji alias suap dari pengusaha terkait pengurusan sejumlah perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Dari komitmen fee sejumlah Rp 13 miliar untuk mengurus izin fase 1, sudah diberikan Rp 7 miliar melalui sejumlah kepala dinas.