Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meminta keterangan aktivis Ratna Sarumpaet atas dugaan penyampaian informasi hoaks.
Proses pemeriksaan dilakukan di Mapolda Metro Jaya, pada Rabu (24/10/2018).
Baca: Bawa Printer, Tim dari Bawaslu Sambangi Polda Periksa Ratna Sarumpaet
Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Petalolo, mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh tim klarifikator yang terdiri dari tenaga ahli dan staf.
Upaya pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi apakah telah terjadi suatu pelanggaran pemilu.
"Kalau di laporan, dia sebagai terlapor yang diklarifikasi. Memang dalam laporan tidak disebut namanya langsung, tetapi dalam uraian peristiwa dijelaskan dia," ujar anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, Rabu (24/10/2018).
Baca: Kubu Prabowo Dukung Program Dana Kelurahan, Pengamat Politik Curiga dan Khawatirkan Hal Ini
Selama meminta keterangan Ratna Sarumpaet, dia menjelaskan, pihak Bawaslu RI melibatkan instansi Polri.
Hal ini, karena ibu dari artis Atiqah Hasiholan itu sedang berada dalam rumah tahanan Mapolda Metro Jaya.
"Pemeriksaan kami kan juga nanti akan ada penyidikan di kepolisian. Kalau terbukti penuhi pelanggaran pemilu, maka selanjutnya akan ada penyidikan oleh kepolisian. Artinyan nanti kami akan kawal proses selanjutnya di kepolisian," kata dia.
Menurut dia, apabila temuan itu terpenuhi unsur pidana pemilu, maka Ratna Sarumpaet juga akan ditetapkan status tersangka.
Baca: Terkuak Pelatih Timnas U-19 UEA Pernah Latih Kylan Mbappe, Begini Faktanya Jelang Bersua Indonesia
Sejauh ini, Ratna sudah ditetapkan status tersangka oleh kepolisian atas dugaan penyebaran informasi hoaks.
"Maka akan ada proses penuntutan. Kalau menurut saya tidak akan ada gangguan yang penting ada komunikasi dengan kepolisian. Dan tidak ada hambatan sebab, Gakkumdu juga ada orang kepolisian," kata dia.
Sejauh ini, dia menambahkan, sudah menerima dua laporan mengenai kasus Ratna Sarumpaet.
Baca: Bamsoet Sebut DPR Sejalan Dengan Jokowi Inginkan Evaluasi Aturan yang Berbelit-belit
Selain itu, pihaknya juga menerima laporan lainnya mengenai iklan kampanye dan laporan pejabat negara yang melibatkan Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan dan Kementerian Keuangan, Sri Mulyani.
"Keseluruhan, kami sudah menerima tujuh laporan," tambahnya.