News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Irvanto Mengaku Antarkan Tas Hermes untuk Mantan Sekjen Kemendagri

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi KTP-el dengan terdakwa Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Setya Novanto dan Made Oka Masagung, Selasa (25/9/2018)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupai e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi mengaku pernah menyerahkan tas merek Hermes kepada mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini.

Diungkap Irvanto, pembelian hingga penyerahan tas itu atas perintah dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, terpidana kasus korupsi e-KTP.

Baca: Bintang Manchester City Riyad Mahrez kirim pesan pribadi pada bocah korban tsunami Palu

"Saya yang ke tokonya. Saya disuruh Pak Andi, ini uang untuk belikan tas," ujar Irvan saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/10/2018).

Usai membelikas tas, Irvanto diminta Andi Narogong datang ke Hotel Grand Hyatt. Di hotel menurut Irvanto sudah ada Andi Narogong dan dua saudaranya, Vidi Gunawan dan Dedi Priyono.

Selang beberapa lama, Diah Anggraini datang lalu masuk ke ruang VIP, disana Andi Narogong menyerahkan tas merek Hermes pada Diah.

Dalam persidangang sebelummya, Selasa (7/8/2018) Diah membantah menerima tas merek Hermes dari Andi Narogong melalui keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

‎Diketahui ‎Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang juga mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, didakwa turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Dia didakwa bersama-sama dengan pengusaha Made Oka Masagung. Keduanya berperan menjadi perantara dalam pembagian fee proyek pengadaan barang atau jasa e-KTP ‎untuk sejumlah pihak.

Irvanto dan Made Oka juga turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek itu. Atas perbuatannya, Anang dan Made Oka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini