News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Dana Kelurahan

Jokowi Sebut Dana Kelurahan Usulan dari Para Wali Kota 3 Tahun Lalu

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan pengoperasian Tol Depok Antasari (Desari) Seksi I ruas Antasari-Brigif sepanjang 5,8 km di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2018). Pada peresmian tersebut dihadiri oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Direktur PT Citra Marga Nushapala Persada Tbk Tito Sulistio. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Presiden Joko Widodo mengungkapkan, dana kelurahan yang tengah disoroti belakangan ini merupakan usulan dari para wali kota yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).

Sehingga, lanjutnya, wacana dana kelurahan bukanlah program yang tiba-tiba muncul.

Baca: Dana Kelurahan akan Bersumber dari Dana Desa

"Alurnya itu memang dari bawah. Dari lurah, ke wali kota, ke kita. Dan itu sudah diusulkan oleh Apeksi sudah 3 tahun yang lalu," kata Jokowi kepada wartawan di ICE, BSD, Rabu (24/10/2018).

Menurut Jokowi, usulan itu sendiri muncul karena pemerintah menggelontorkan program dana desa.

Melalui program itu, pemerintah mengucurkan dana segar setiap tahunnya kepada seluruh desa untuk membangun bsrbagai infrastruktur dan fasilitas yang diperlukan.

Namun, program itu tidak menyentuh kelurahan di wilayah perkotaan. Para lurah pun mengungkap keinginan untuk mendapatkan dana serupa.

"Karena di kota itu juga perlu dana untuk membangun selokan,dana untuk membangun jalan di kampung. Peningkatan pelatihan kerja, SDM. Masukan itu diberikan lurah lurah kepada Walikota," kata Jokowi.

Namun, Jokowi tidak menjelaskan alasan kenapa program yang sudah diusulkan sejak 3 tahun lalu itu baru akan direalisasikan pada tahun 2019 mendatang.

Jokowi hanya menegaskan bahwa program dana kelurahan ini tidak ada hubungannya dengan langkahnya mencalonkan diri kembali di Pilpres 2019.

"Ini komitmen Pemerintah untuk rakyat, harus tahu," kata dia.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga menegaskan bahwa program dana kelurahan tak memerlukan payung hukum khusus layaknya dana desa yang dipayungi oleh UU Dana Desa.

Menurut Jokowi, payung hukum yang digunakan untuk program tersebut cukup melalui Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca: Perlu Kolaborasi antara Pemerintah, Swasta, dan Masyarakat demi Tercapainya SDGs

"Ya payung hukumnya kan nanti kalau sudah disetujui oleh DPR, artinya payung hukumnya ya APBN, undang-undang APBN dong," kata Jokowi kepada wartawan usai menghadiri Trade Expo di ICE, BSD, Tangerang Selatan, Rabu (24/10/2018).

Saat ini, pemerintah sudah menganggarkan Rp 3 Triliun untuk program dana kelurahan dalam Rancangan APBN 2019. Anggaran Rp 3 Triliun itu diambil dari anggaran dana desa.

Penulis : Ihsanuddin

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Presiden Jokowi: Dana Kelurahan Diusulkan Wali Kota Sejak 3 Tahun Lalu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini