News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Pemerintah Tolak Usulan Komisi II DPR Soal Dana Saksi

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, usai memenuhi undangan Ombudsman Republik Indonesia (ORI), di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/9/2018).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menolak usulan Komisi II DPR RI membebankan dana saksi dari partai politik masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana yang dibiayai adalah saksi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

"Pemerintah pada posisi tidak setuju karena anggaran lewat Bawaslu sudah ada yaitu anggaran pelatihan saksi," kata Tjahjo, Rabu (24/10/2018).

Meskipun usulan alokasi dana saksi dari partai politik datang dari partai politik melalui perwakilan di Komisi II DPR RI, namun, dia menilai, bertentangan dengan UU Pemilu.

"Sesuai UU Pemilu, kami tak boleh menganggarkan melanggar UU. Walaupun aspirasi itu, tetapi kan uu tidak memungkinkan," tambahnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI mengusulkan dana saksi Pemilu 2019 ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah dan bukan dibebankan ke partai politik.

Baca: Rizal Ramli Curiga Ada yang Panas-panasi Surya Paloh

Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali menyebutkan dua alasan yang melatarbelakangi usulan ini.

"Pertama, supaya terjadi keadilan, kesetaraan, semua partai bisa menugaskan saksinya di TPS. Kemudian kedua kita menghindarkan pemberitaan sekarang ini para caleg diminta untuk membiayai itu," ujar Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/10/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini