News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Irwandi Yusuf: Fokus Hadapi Pokok Perkara

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf berjalan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/9/2018). Irwandi Yusuf diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praperadilan yang diajukan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf telah ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (24/10).

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Irwandi, Santrawan T Paparang, mengaku pihaknya telah berusaha maksimal di pembuktian sidang praperadilan.

Ia menyebut pihaknya menerima putusan tersebut dan sekarang akan fokus menghadapi pokok perkara selanjutnya.

"Ya nanti kami akan hadapi pokok perkara. Segala yang terbaik sudah kami persembahkan di perkara ini. Ya kita lihat saja prosesnya seperti apa sambil berjalan. Pembelaan kan sudah maksimal kami berikan," ujar Santrawan, ditemui usai putusan, di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2018).

Baca: Terkuak Pelatih Timnas U-19 UEA Pernah Latih Kylan Mbappe, Begini Faktanya Jelang Bersua Indonesia

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.

Hal ini diungkapkan oleh Hakim tunggal Riyadi Sunindio Florentinus.

Dengan praperadilan yang ditolak, maka Irwandi pun dinyatakan sah menyandang status tersangka terkait kasus suap penyalahgunaan dana otonomi khusus Aceh.

"Mengadili dalam eksepsi. Menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Riyadi, di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2018).

Diketahui, KPK menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka.

Baca: All New Nissan Terra Bersiap Goyang Pasar SUV, Ini Respons Mitsubishi

Ahmadi diduga memberikan suap Rp 500 juta dari commitment fee Rp 1,5 miliar atau 10 persen ke Irwandi demi mendapatkan ijon proyek infrastruktur yang menggunakan alokasi dana otonomi khusus Aceh.

Baca: Kubu Prabowo Dukung Program Dana Kelurahan, Pengamat Politik Curiga dan Khawatirkan Hal Ini

KPK menduga bagian 8 persen diperuntukkan bagi sejumlah pejabat di provinsi, sementara 2 persen di tingkat kabupaten.

Sebagian dari duit suap Rp 500 juta itu diduga akan digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018.

Selain Ahmadi dan Irwandi, ada dua orang swasta lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini