News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Ratna Sarumpaet

Bawaslu: Perbuatan Ratna Sarumpaet Tak Termasuk Pelanggaran Pemilu

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Atiqah Hasiholan jalani pemeriksaan terkait kasus hoaks ibunya Ratna Sarumpaet, di Polda Metro Jaya.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laporan kasus kampanye hitam yang diduga dilakukan aktivis, Ratna Sarumpaet, dan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

Pernyataan itu disampaikan Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo.

"Artinya peristiwa perbuatan Ratna Sarumpaet itu kemudian juga konpers yang dilakukan tim kampanye 02 itu setelah kami pelajari juga mengaitkan dengan klarifikasi itu tak ada tak ditemukan pelanggaran pemilu," tutur Ratna, Kamis (25/10/2018).

Dia menerima tiga laporan berbeda mengenai kampanye hitam yang diduga dilakukan Ratna Sarumpaet.

Setelah menerima laporan, pihaknya mengklarifikasi dengan cara meminta keterangan.

"Keterangan dari ahli KPU juga kami menindaklanjuti tiga laporan itu. Itu sudah selesai. Kami periksa pelapornya kemudian KPU sudah selesai pemeriksaannya. Bahkan dalam proses klarifikasi itu melibatkan dari kepolisian dan kejaksaan sebagai bagian dari Sentra Gakkumdu," kata dia.

Baca: Soal BPJS Kesehatan, Jokowi : Subsidi Energi Capai Rp 340 T, Masa Kesehatan Enggak

Tanpa meminta keterangan Ratna, pihaknya dapat mengambil kesimpulan dari laporan itu.

Sebab, setelah mempelajari sejak awal, apa yang dilakukan ibu dari artis Atiqah Hasiholan itu tak melanggar norma di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kalau kami lihat Pasal 280 itu jelas perbuatan apa saja yang tak boleh dilakukan mulai dari ayat 1, 2, 3. Nah, setelah kami cocokan dengan larangan-larangan kampanye itu tak ada yang peristiwa itu yang dilaporkan itu tak ada yang bisa dikaitkan terhadap pasal 280 itu pelanggaran kampanye," kata dia.

Namun, kata dia, Bawaslu RI mempunyai kewajiban melakukan pemeriksaan pelapor, saksi, dan terlapor sebelum akhirnya menarik kesimpulan mengenai suatu laporan atau temuan.

"Jadi, kami kemudian memeriksa pelapor kemudian memeriksa para saksi untuk meyakinkan kami perlu keyakinan mengambil kesimpulan terus memeriksa keterangan dari ahli KPU jadi apa yang kami simpulkan di awal sebenarnya ternyata sama seperti apa yang disampaikan KPU," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini