News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Politisi Senayan Ditangkap KPK

Cerita Dirut PLN saat Pertama Kali Bertemu Pengusaha Johannes Kotjo dan Eni Saragih

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir ‎hadir memenuhi panggilan sebagai saksi di sidang dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, dengan terdakwa Pemegang Saham Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/10/2018).

Sebelum memberikan keterangan, Sofyan Basir lebih dulu diambil sumpahnya.‎ Kemudian diminta menjelaskan soal PLTU Riau-1 yang menjerat Kotjo, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.

Dalam persidangan, Sofyan Basir menceritakan awal mula perkenalan dirinya dengan terdakwa Kotjo pada Januari 2017 silam di kantor PLN Pusat, Jakarta Selatan.

"Saya kenal terdakwa Januari 2017 di kantor saya, terdakwa datang bersama dengan Ibu Eni. Kalau Ibu Eni‎ saya kenal sejak beliau Komisi VII, mitra kerja dari PLN," ucap Sofyan Basir.

Baca: Prabowo Lama Hidup di Luar Negeri, Sudjiwo Tedjo: Dia Cinta Banget Sama Negerinya Atau Benci Sekali?

Lanjut Sofyan Basir menuturkan saat perkenalan di ruang kerjanya, Kotjo memperkenalkan diri sebagai pengusaha yang berminat bisnis dengan PLN.

"Bisnis PLN ada beberapa proyek‎ yang kami sampaikan. Pak kotjo berminat salah satu dari proyek yang sudah masuk RUPTL, yaitu PLTU Riau-1," terang Sofyan Basir.

Jaksa lanjut menanyakan apakah saat Kotjo dan Eni ke kantor Sofyan Basir, sudah ada proses lelang atau penunjukan langung untuk pengerjaan PLTU Riau-1?

Sofyan Basir menjawab belum ada proses mekanisme apapun karena ketika itu PLTU Riau-1 baru saja diumumkan di website PLN.

"Di pertemuan itu, saya sama-sama dengan beberapa direksi. Lalu sata minta saksi koordinasi dengan Direktur Pengadaan strategis, Pak Supangkat Iwan," tambah Sofyan Basir.

Dalam kasus ini, Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar ke Eni Saragih dan Idrus Marham agar meloloskan proyek PLTU Riau-1 dengan nilai proyek 900 juta dollar AS.

Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini