News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Siapkan Sistem Merit Berbasis IT Cegah Praktik Jual Beli Jabatan

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yanuar Nugroho, Deputi II Kantor Staf Presiden saat keterangan pers di Kementerian Sekretariat Negara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi II Kantor Staf Presiden, Yanuar Nugroho mengungkapkan, pemerintah tengah menyiapkan sistem merit berbasis IT demi mencegah praktik jual beli jabatan.

Yanuar menjelaskan, sistem merit dalam jabatan nantinya akan membantu pemerintah dalam proses mempromosikan dan mempekerjakan Aparatur Sipil Negara berdasarkan kemampuan mereka dalam melakukan pekerjaan, bukan pada koneksi politik mereka.

Baca: 6 Fakta OTT KPK yang Menjerat Bupati Cirebon terkait Dugaan Kasus Jual Beli Jabatan

"Presiden telah menegaskan bahwa seleksi dan promosi ASN harus berbasis sistem merit dan tidak boleh ada lagi kasus jual beli jabatan," kata Yanuar dalam keterangan pers Kantor Staf Presiden, Kamis (25/10/2018).

Yanuar yang juga anggota koordinator Tim Nasional Pencegahan Korupsi ini memastikan pemerintah akan melakukan penguatan penerapan sistem merit dan pengawasan tata kelola sistem merit berbasis teknologi informasi.

Langkah ini, kata Yanuar,  diambil untuk mengurangi konflik kepentingan di dalam penentuan seleksi jabatan pimpinan tinggi di pusat dan daerah.

]Harapannya, lanjut Yanuar, penerapan sistem merit atau seleksi jabatan dengan teknologi informasi akan mengurangi celah jual beli jabatan dan memastikan terpilihnya pejabat pimpinan tinggi yang berkualitas dan berintegritas. 

Diketahui, Bupati Cirebon, Rabu (24/10/2018) kemarin terjaring Operasi Tangkap Tangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi karena terkait dugaan jual beli jabatan.

Baca: Audiensi ke Bawaslu, TKN Jokowi-Maruf Konsultasi Mengenai Kampanye

Kasus ini diyakini hanyalah salah satu dari sejumlah kasus yang terjadi. Menurut Komisi Aparatur Sipil Negara, saat ini jabatan setingkat eselon I di daerah bisa diperjualbelikan seharga 500 juta – 1 miliar rupiah.

Kasus ini terjadi akibat proses mutasi, promosi, dan demosi Aparatur Sipil Negara belum sepenuhnya menerapkan sistem berbasis merit. Hal ini sangat rawan konflik kepentingan dan jual beli jabatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini