TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan dirinya.
Penyidik sebelumnya melaporkan pihak terlapor, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman, pada Selasa (23/10/2018) lalu.
"Pemeriksaan Pak Fahri," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/10/2018).
Baca: Sohibul Iman Yakin Laporan Fahri Hamzah Tidak Akan Dilanjutkan Polisi
Rencananya hal tersebut akan dilakukan pekan depan. Namun Adi tidak merinci waktu tepatnya.
Sebelumnya Fahri juga sudah pernah dimintai keterangan saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Selain Fahri, rencananya polisi akan meminta keterangan saksi lain juga.
"Artinya kan ini hanya melengkapi yang tadinya proses penyelidikan menjadi penyidikan. Saksi-saksi yang lain akan kita undang, apakah Pak Fahri terlebih dahulu atau saksi yang lain," jelas Adi.
Sebelumnya, Fahri Hamzah melaporkan Sohibul ke Polda Metro Jaya, karena menduga Sohibul telah melakukan pencemaran nama baik, karena Fahri disebut sebagai pembohong dan pembangkang di PKS.
Laporan Fahri itu telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus per 8 Maret 2018.
Terlapor Sohibul Iman diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 311 KUHP dan 310 KUHP.