News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet Bakal Ajukan Tahanan Kota Lagi

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMERIKSAAN KEJIWAAN--Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, hendak menjalani pemeriksaan kejiwaan di Bidang Kedokteran Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Rabu (10/10/2018).--Warta Kota/henry lopulalan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet Bakal mengajukan penahanan kota lagi kepada pihak penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Pengacara Ratna, Insank Nasrudin, mengatakan kondisi kliennya sakit selama di tahanan. Dirinya berharap penyidik dapat mengabulkan permohonan tersebut.

Baca: Ratna Sarumpaet Tak Dihadirkan Saat Agenda Konfrontir Keterangan Dahnil, Said dan Nanik

"Dalam waktu dekat ini kami Akan mengajukan yang kedua ya. Pengalihan status tahanan semoga penyidik juga bisa mengabulkan karena kondisi Bu Ratna dalam tahanan sakit kemudian beliau agak susah untuk makan," ujar Insank di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/10/2018).

Menurut Insank, Ratna mengalami tekanan yang luar biasa selama menjalani tahanan di Polda Metro Jaya.

"Gini lho tekanan yang ditahan itu kan luar biasa artinya kami mengajukan ini berharap pihak penyidik bisa mengabulkan," jelas Insank.

Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Baca: Ketika Djarot Bicara Tabodo, Kopi Kualitas Ekspor Asal Tanah Batak

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini