News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Status Pembawa Bendera di Garut Masih Saksi

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Status Uus Sukmana, pembawa bendera dalam acara hari santri nasional di Garut, Jawa Barat, hingga kini masih sebagai saksi.

Hal ini diungkapkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto.

Sebelum 24 jam, ia menjelaskan polisi masih belum akan menentukan status hukum yang bersangkutan. Arief mengatakan pihaknya masih memiliki waktu beberapa jam.

Baca: Polisi: Uus Sukmana Mengaku Beli Bendera secara Online

"(Status Uus masih) Saksi, kami masih punya waktu tiga jam. Nanti ditentukan Pak Direktur (Dirkrimum Polda Jabar Kombes Umar S Fana)," ujar Arief, di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/10/2018).

Di sisi lain, ia menyebut pria yang bekerja di toko bangunan itu diduga melanggar pasal tentang mengganggu ketertiban umum.

Yang bersangkutan terancam hukuman dalam pasal itu yakni 3 minggu bui dan denda sebesar Rp 900.

"Patut diduga telah melanggar Pasal 174 KUHP barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum dengan mengadakan huru hara atau menimbulkan gaduh dihukum selama lamanya 3 minggu," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini