TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nasir mengatakan, pihaknya telah memaafkan terduga pembakaran bendera di acara Hari Santri Nasional (HSN) Garut.
Meski demikian, jika memang terbukti melanggar hukum maka dirinya berharap terduga dapat tindak dan diprosea sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Dimaafkan dan aspek pidananya tetap. Kita ada pembelajaran tapi dipesan ini baik yang melakuakan pembakaran dan pembawa seperti apa biar koridor hukum berdiri tegak di atas keadilan," ujar Haedar yang ditemui usai melakukan pertemuan di kediaman dinas Wapres JK, Jumat (26/10/2018) malam.
Baca: Di Rumah JK, Ormas Islam Membacakan 5 Pernyataan Sikap Terkait Insiden Bakar Bendera
Lebih lanjut, bersama sejumlah pimpinan ormas Islam lain ia menyatakan, agar ke depan hal serupa tak terulang, apalagi jika terjadi di tahun-tahun politik seperti saat ini.
"Tapi konteksnya kita ingin Indonesia damai dan bisa menyelesaikan masalah dengan baik sapa tau kita (Indonesia) makin dewasa," terang dia.
Poin saling memaafkan dan proses hukum dijalankan jika memang terjadi pelanggaran hukum, juga tertuang pada poin kelima dalam pernyataan bersama sejumlah pimpinan ormas dalam menyikapi pembakaran bendera pada Hari Santri Nasional lalu.
"Apabila terdapat pelanggaran hukum di dalam peristiwa ini, diserahkan kepada Polri untuk menyelesaikan berdasarkan hukum yang berlaku," ujar wakil presiden Jusuf Kalla saat pembacaan pernyataan bersama tersebut.