TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil bos Lippo Group, James Riady.
"Besok Selasa (30/10/2018) pagi diagendakan pemanggilan terhadap James Riady sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek Meikarta. Saksi untuk 9 tersangka," tutur Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/10/2018).
Baca: Kopilot Lion Air JT 610 Akan Berulangtahun, sang Adik Minta Doa Agar Kakaknya Ditemukan Selamat
Namun, Febri belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan.
"Materinya apa tentu besok ya, tidak mungkin saya sampaikan sekarang karena pemeriksaan belum dilakukan," ucapnya.
Sekadar informasi, proyek Meikarta merupakan proyek milik perusahaan properti PT Lippo Karawaci Tbk dan PT Lippo Cikarang Tbk. Proyek itu dikerjakan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk.
Masih terkait kasus ini, penyidik KPK pernah menggeledah rumah pribadi James Riady guna menemukan bukti terkait perkara yang diawali dari operasi senyap tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Kemudian, Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.
Bupati Neneng dan anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut.
Diduga, realisasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.