TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, meminta brankas miliknya yang disita KPK dan villa milik keluarganya di Jambi bisa dikembalikan, karena tidak ada sangkut paut dengan kasus yang menyeretnya ke meja hijau.
Dalam persidangan kasusnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (29/10/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta itu, Zumi Zola membeberkan apa saja isi brankas tersebut dan asal usulnya.
"Isinya dalam brankas ada sejumlah uang dalam pecahan rupiah, dollar AS dan dollar Singapura," ucap Zumi Zola.
Dia menjelaskan uang poundsterling didapatkan dari sisa kuliah ketika mengambil S2 di London. Dollar Singapura merupakan uang pemberian sang ayah ketika masih menjabat sebagai Gubernur Jambi dan uang rupiah ialah uang sebelum dirinya maju dalam Pilgub Jambi.
Bahkan uang honor saat dirinya masih menjadi artis ibu kota juga turut disimpannya di dalam brankas tersebut. Uang keringatnya itu, ada yang dalam bentuk rupiah maupun dollar.
"Uang itu murni uang pribadi saya. Pendapatan waktu saya artis saya jadikan dollar lalu saya simpan di brankas, begitu juga uang sisa saya kuliah di London," paparnya.
Tidak hanya itu, Zumi Zola juga meminta penyidik turut mengembalikan uang yang disita dari rumah dinas dirinya.
Uang yang dimaksud Zumi Zola ialah uang yang diambil penyidik KPK saat menggeledah kamar tidurnya di rumah dinas.
"Uang yang diambil di samping sisi tempat tidur istri saya, itu jumlah tabungan dan gaji saya sebagai gubernur sekitar Rp 90 juta. Uang di brankas dan rumah dinas mungkin bisa dikembalikan," ucap Zumi Zola lirih.
Dia melanjutkan setelah tersandung kasus di KPK, kini dia tidak lagi mendapatkan gaji. Alhasil kehidupan keluarganya memprihatinkan. Demi bisa memenuhi kehidupan keluarga, sang istri harus berjualan hijab.
"Setelah kasus ini, gaji sudah tidak ada lagi untuk stri dan dua anak saya, umur 2 dan 4 tahun. Istri saya jualan jilbab sekarang. Mudah-mudahan permohonan saya dikabulkan oleh jaksa dan yaang mulia," imbuhnya.
Merespons permintaan Zumi Zola, Ketua Majelis Hakim, Yanto menyatakan jaksa KPK tentunya berhati-hati dalam melakukan penyitaan.
Apabila memang uang di brankas dan rumah dinas tidak ada kaitan dengan kasus korupsi, nantinya uang pasti dikembalikan.
"Saudara sabar saja. Kalau tidak ada kaitan pasti dikembalikan oleh jaksa," jawab Hakim Yanto.
Dalam perkara ini, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Alphard. Gratifikasi ini diduga mengalir ke istri, ibu dan adik Zumi Zola.
Selain itu, Zumi Zola juga didakwa menyuap Rp 16 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu guna mempermuluskan pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.