News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Politisi Senayan

Fahri Hamzah: Pimpinan DPR Akan Gelar Rapat Bahas Status Taufik Kurniawan

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku prihatin dengan penetapan tersangka koleganya di DPR Taufik Kurniawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus suap.

"Sebagai teman Pak Taufik Kurniawan saya prihatin, dan mudah-mudahan dugaan ini tetap kita pandang dengan kacamata hukum yang kita anut, yaitu, asas praduga tak bersalah sampai ditetapkan oleh pengadilan kita menggunakan kacamata hukum dan falsafah hukum yang kita anut, yaitu praduga tak bersalah," ujar Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (30/10/2018).

Fahri Hamzah mengatakan, pimpinan DPR RI akan menggelar rapat membahas status Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam dugaan kasus suap, pada Rabu, (31/10/2018).

"Tentu kami akan menunggu selain pemberitahuan resmi tentang status Pak Taufik tentunya kita akan segera mengadakan rapat. Kebetulan besok adalah paripurna terakhir di masa sidang ini. Jadi tentu besok sebelum selesai, kami akan mengadakan Rapim setelah paripurna untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan," katanya.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah

Baca: Data Lengkap Insiden Kecelakaan Lion Air dari Tahun ke Tahun

Fahri Hamzah menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk memproses kasus yang menjerat Taufik. Namun menurutnya tetap harus dikedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani kasus Wakil Ketua Umum PAN tersebut. Yang pasti menurutnya jabatan Taufik sebagai Wakil Ketua DPR tidak gugur karena status tersangka.

"Sebagaimana kita ketahui sebagaimana prinsip kami akan mencoba bertemu pak Taufik, mendengarkan beliau yang akan lakukan. Bagaimanapun status beliau sebagai pimpinan DPR tidak gugur dengan satus tersangka," ujar Fahri Hamzah.

Baca: Komunitas Moge Motor Besar Indonesia Ajak 100-an Anak Yatim Ceria Bareng di Ancol

Sebelumnya, ‎KPK akhirnya mengumumkan status hukum Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019, Taufik Kurniawan menyusul dicegahnya wakil rakyat tersebut untuk berpergian ke luar negeri selama 6 bulan kedepan terhitung Jumat 26 Oktober 2018.

Oleh penyidik, Taufik Kurniawan diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.

Atas perbuatannya, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 199c tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan penetapan tersangka pada Taufik Kurniawan dan Cipto Waluyo Ketua DPRD Kab Kebumen periode 2014-2019 merupakan pengembangan dari dua perkara terkait pembahasan ‎dan pengesahan anggaran APBD dan APBD-P Kab Kebumen periode 2015-2016 dan pokok pikiran DPRD Kebumen serta DAK Kab Kebumen tahun 2016.

"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan sejalan dengan penetapan para pihak sebagai tersangka‎," ucap Basaria, Selasa (30/11/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini