News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pesawat Lion Air Jatuh

Jumlah dan Ketentuan Ganti Rugi yang Harus Diterima Korban Kecelakaan Pesawat

Penulis: Grid Network
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pesawat jatuh

TRIBUNNEWS.COM - Pesawat Lion Air JT 610 jatuh di perairan Karawang kemarin, senin (29/10/2018).

Dikutip dari Kompas.com, pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Karawang membawa 189 penumpang.

Hingga kini, proses pencarian korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan Karawang masih terus dilakukan.

Pada pencarian hari pertama, Senin (29/10/2018), sebanyak 24 jenazah telah dievakuasi petugas dari lokasi jatuhnya pesawat Lion Air JT 610.

Ke 24 jenazah tersebut selanjutnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk proses identifikasi.

Berbicara tentang korban kecelakaan pesawat, ternyata ada ganti rugi yang bisa diklaim para korban atas peristiwa tersebut.

Dilansir dari hukumonline.com, Prof. Mieke Komar Kataatmadja, seorang ahli hukum udara dan angkasa dari Universitas Padjajaran berpendapat bahwa setiap kecelakaan pesawat, pihak pertama yang harus bertanggung jawab adalah maskapai penerbangan.

Halaman Selanjutnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini