News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Politisi Senayan

Ketua DPR Prihatin Taufik Kurniawan Jadi Tersangka KPK

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut pula disoroti oleh Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.

Bamsoet, sapaan karibnya, mengungkapkan rasa prihatinnya atas peristiwa yang baru saja menimpa politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

"Kami mendoakan semoga Pak Taufik bisa menjalani proses hukum secara tabah dan sabar," ujarnya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (30/10/2018).

Bamsoet mengatakan, dirinya dan pimpinan DPR yang lain belum berkomunikasi dengan Taufik terkait kasus ini.

"Yang jelas enggak ada gangguan (kinerja pimpinan DPR). Kami berenam lancar-lancar saja, jadi tidak terganggu," tambahnya.

Baca: Jadi Tersangka, Politikus PAN Taufik Kurniawan Diminta Mundur dari Pimpinan DPR

Adapun PAN, dikatakan Bamsoet, menjadi pihak yang berwenang apakah posisi Taufik sebagai Wakil Ketua DPR RI nanti diganti atau bagaimana.

"Ini kewenangan fraksi PAN, tapi yang pasti kami hanya menerima apakah nanti PAN menggantikan dalam waktu cepat atau tidak," pungkas politisi Partai Golkar itu.

Seperti diketahui, ‎KPK akhirnya mengumumkan status hukum Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019, Taufik Kurniawan menyusul dicegahnya wakil rakyat tersebut untuk berpergian ke luar negeri selama 6 bulan kedepan terhitung Jumat 26 Oktober 2018.

Oleh penyidik, Taufik Kurniawan didugaa menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.

Atas perbuatannya, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 199c tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan penetapan tersangka pada Taufik Kurniawan dan Cipto Waluyo Ketua DPRD Kab Kebumen periode 2014-2019 merupakan pengembangan dari dua perkara terkait pembahasan ‎dan pengesahan anggaran APBD dan APBD-P Kab Kebumen periode 2015-2016 dan pokok pikiran DPRD Kebumen serta DAK Kab Kebumen tahun 2016.

"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan sejalan dengan penetapan para pihak sebagai tersangka‎," ucap Basaria, Selasa (30/11/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini