News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Politisi Senayan

PAN Prihatin Taufik Kurniawan Tersangka

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ketua DPP PAN Yandri Susanto mengaku prihatin dengan penetapan tersangka Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

Ia berharap Taufik yang menjabat Wakil Ketua Umum PAN tersebut diberi ketabahan dan dapat kooperatif dengan aparat penegakan hukum.

"Kami sebagai kader, teman, ataupun seperjuangan tentu kami ikut prihatin atas apa yang menimpa mas Taufik. Harapan kami mas Taufik bisa sabar, tabah, kemudian yang paling penting bisa kooperatif mematuhi proses hukum di KPK," katanya, Selasa, (30/10/2018).

Yandri berharap KPK mengusut kasus Taufik secara transparan dan berkeadilan. KPK tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi.

"KPK juga mesti mengusut kasus-kasus yang lain. Masalah E-KTP, masalah Meikarta, masalah reklamasi. Kan ada juga yang jompo kasus-kasusnya. Itu juga harus dibuka," katanya.

Baca: Suap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Pakai Kode Satu Ton

Yandri mengatakan akan terlebih dahulu berkomunikasi dengan Taufik terkait bantuan hukum yang akan diberikan. Hingga saat ini pihaknya, belum berkomunikasi dengan Taufik.

"Karena ini baru dan belum ada komunikasi dengan mas Taufik, kami belum bisa menyampaikan itu. Dan kami yakin mas Taufik sudah punya pengacara yang pas menurut mas Taufik," pungkasnya.

Sebelumnya, ‎KPK akhirnya mengumumkan status hukum Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019, Taufik Kurniawan menyusul dicegahnya wakil rakyat tersebut untuk berpergian ke luar negeri selama 6 bulan kedepan terhitung Jumat 26 Oktober 2018.

Oleh penyidik, Taufik Kurniawan didugaa menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.

Baca: Maia Estianty Pamer Foto Bareng Irwan Mussry dan Ketiga Anaknya, Komentar Mayangsari Jadi Sorotan

Atas perbuatannya, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 199c tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan penetapan tersangka pada Taufik Kurniawan dan Cipto Waluyo Ketua DPRD Kab Kebumen periode 2014-2019 merupakan pengembangan dari dua perkara terkait pembahasan ‎dan pengesahan anggaran APBD dan APBD-P Kab Kebumen periode 2015-2016 dan pokok pikiran DPRD Kebumen serta DAK Kab Kebumen tahun 2016.

"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan sejalan dengan penetapan para pihak sebagai tersangka‎," ucap Basaria, Selasa (30/11/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sebelumnya perkara ini diawali dari Operasi Tangkap Tangan pada 15 Oktober 2016 yang melibatkan satu anggota DPRD dan satu ‎PNS di Dinas Pariwisata Kebumen dengan barang bukti Rp 70 juta.

Dalam proses penanganan perkara ini, ditemukan sejumlah bukti yang kuat sehingga KPK memproses 9 orang lagi dari unsur Bupati Kebumen, Sekda, anggota DPRD, swasta serta menetapkan satu korporasi yang diduga terafiliasi dengan bupati daalam dugaan tindak pidana pencucian uang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini