News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Politisi Senayan

Pengamat Ini Minta Taufik Kurniawan Mundur dari Pimpinan DPR Agar Fokus Hadapi Proses Hukum

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Universitas Jenderal Achmad Yani, Arlan Siddha meminta agar Taufik Kurniawan mundur dari posisi Ketua DPR RI menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.

Arlan menilai KPK cukup fair mengusut kasus ini. 

"KPK tidak tebang pilih pada kasus korupsi. Dalam kasus Taufik ini jelas pengembangan kasus DAK kebumen yang sebelumnya sudah muncul nama lain Yahya Fuad bupati Kebumen kita perlu apresiasi KPK dalam pengembangan kasus ini," ujar Arlan Siddha kepada Tribunnews.com, Selasa (30/10/2018).

Kasus ini merupakan pengembangan dari dua perkara terkait pembahasan ‎dan pengesahan anggaran APBD dan APBD-P Kab Kebumen periode 2015-2016 dan pokok pikiran DPRD Kebumen serta DAK Kab Kebumen tahun 2016.

Arlan menyatakan, saat Taufik tersandung kasus korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka, maka proses hukum yang panjang akan menyita waktu dan tenaganya sebagai wakil rakyat.

"Agar proses tersebut tidak mengganggu kinerja dewan saya berpikir lebih baik pak Taufik mundur agar bisa fokus pada proses hukum yang sedang dijalaninya," ujar Arlan Siddha.

Baca: PAN Baru Akan Proses Taufik Kurniawan Jika Kasus Hukumnya Sudah Tuntas

Menurutnya, terkait dengan kepercayaan terhadap lembaga wakil rakyat, dia yakin banyak masyarakat yang kecewa terhadap kinerja Taufik ketika tersandung kasus suap.

Dia menyarankan PAN memberi warning kepada kader-kadernya untuk tidak terjerat kasus korupsi, mengingat sudah masuk tahun politik.

"Karena bagaimanapun akan berpengaruh pada elektabilitas partai," pesannya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan penetapan tersangka pada Taufik Kurniawan dan Cipto Waluyo Ketua DPRD Kab Kebumen periode 2014-2019.

Baca: Data Lengkap Insiden Kecelakaan Lion Air dari Tahun ke Tahun

Kasus ini merupakan pengembangan dari dua perkara terkait pembahasan ‎dan pengesahan anggaran APBD dan APBD-P Kab Kebumen periode 2015-2016 dan pokok pikiran DPRD Kebumen serta DAK Kab Kebumen tahun 2016.

"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan sejalan dengan penetapan para pihak sebagai tersangka‎," ucap Basaria, Selasa (30/11/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kasus ini diawali dari Operasi Tangkap Tangan pada 15 Oktober 2016 yang melibatkan satu anggota DPRD dan satu ‎PNS di Dinas Pariwisata Kebumen dengan barang bukti Rp 70 juta.

Dalam proses penanganan perkara ini, ditemukan sejumlah bukti yang kuat sehingga KPK memproses 9 orang lagi dari unsur Bupati Kebumen, Sekda, anggota DPRD, swasta serta menetapkan satu korporasi yang diduga terafiliasi dengan bupati daalam dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Dalam perkara ini, kami melihat korupsi terjadi secara sistematis yaitu dugaan alokasi anggaran untuk Pemkab Kebumen melalui APBN Perubahan Tahun 2016, fee proyek yang didapatkan bupati, aliran dana pada DPRD untuk pembahasan anggaran, penggunaan bendera perusahaan tertentu dalam pelaksanaan proyek ‎hingga pencucian uang," ujar Basaria.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini