Maksud kedatangannya adalah untuk mencari ahli waris atau keluarga dari korban kecelakaan pesawat di Amerika Serikat. Ahli waris tersebut kemudian berhasil mendapatkan ganti rugi dari pabrikan pesawat di Amerika.
"Jadi tanggung jawab itu tidak terbatas yang ada di dalam undang-undang, terutama kalau ada unsur kelalaian," kata Hotman Paris Hutapea.
Ia melihat terdapat dua kemungkinan jika sebuah pesawat baru mengalami kecelakaan, yaitu human error atau cacat pabrik.
Hotman Paris Hutapea dengan tegas mengatakan bahwa ahli waris atau keluarga korban Lion Air JT 610 berhak menuntut ganti rugi sebesar-besarnya, di luar pertanggungan yang sudah ditetapkan oleh undang-undang.
Syaratnya adalah kecelakaan tersebut terbukti disebabkan oleh kesalahan, ignorance, human error, cacat tersembunyi, atau pesawat dipaksa terbang padahal sudah tahu dalam keadaan bermasalah.
"Masalahnya masyarakat Indonesia itu kalau dikasih Rp 100 juta, Rp 200 juta atau Rp 500 juta suka langsung puas. Kalau di Amerika, nyawa bisa trilliun rupiah per penumpang kalau terjadi human error atau ignorance," ungkap Hotman Paris Hutapea.