TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali mengomentari tragedi jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan Karawang, Jawa Barat pada Senin (29/10/2018) lalu.
Menurut Hotman Paris Hutapea, terdapat titik sensitif yang harus diselidiki dan diteliti oleh Kementerian Perhubungan maupun Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Titik sensitif yang dimaksud yaitu singkatnya jeda waktu antara pendaratan dan keberangkatan berikutnya.
Pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkalpinang disebut-sebut sudah bermasalah sejak penerbangan dari Bali ke Jakarta.
Pesawat nahas tersebut mendarat di Jakarta pada malam hari, dan harus sudah terbang lagi untuk rute berbeda pada pagi harinya.
"Landing tengah malam katanya sudah bermasalah. Tapi subuh sudah berangkat lagi. Kapan waktunya dilakukan perbaikan atau penelitian? Itu adalah titik sensitif yang Menteri Perhubungan dan KNKT harus segera meneliti," ujar Hotman Paris Hutapea dalam video yang diunggah melalui akun Instagramnya @hotmanparisofficial, Rabu (31/10/2018).
Selain itu, Hotman Paris Hutapea mengatakan sudah waktunya para pengacara 'Ambulance Chaser' dari Amerika Serikat datang ke Indonesia.
Ambulance Chaser merupakan pengacara khusus yang menangani kasus kecelakaan atau bencana.
Hotman Paris Hutapea meminta agar para pengacara 'Ambulance Chaser' datang ke Jakarta dan menemui keluarga korban Lion Air JT610 untuk menawarkan diri menjadi pengacara mereka.
Baca: Lion Air JT 610 Jatuh, Tak Gunakan Celana Pendek Bisa Selamatkan Nyawa saat Terbang
"Pengacara Ambulance Chaser dari Amerika sudah waktunya datang untuk menghubungi keluarga korban untuk kemungkinan gugat perusahaan Boeing. Ambulance Chaser, para pengacara dari Amerika, datang segera ke Jakarta!" pinta Hotman Paris Hutapea.
Pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, merupakan pesawat baru tipe Boeing 737 MAX 8.
Pesawat tersebut adalah buatan pabrikan asal Amerika Serikat, Boeing Commercial Airplanes, dengan jumlah kapasitas penumpang 200 orang.
Pada video yang diunggah sebelumnya, Hotman Paris Hutapea merasa yakin bahwa keluarga korban Lion Air JT 610 pantas mendapatkan ganti rugi dari pabrikan Boeing.
Hotman Paris Hutapea kemudian menceritakan bahwa 20 tahun lalu pengacara dari Amerika Serikat pernah datang ke Indonesia.
Maksud kedatangannya adalah untuk mencari ahli waris atau keluarga dari korban kecelakaan pesawat di Amerika Serikat. Ahli waris tersebut kemudian berhasil mendapatkan ganti rugi dari pabrikan pesawat di Amerika.
"Jadi tanggung jawab itu tidak terbatas yang ada di dalam undang-undang, terutama kalau ada unsur kelalaian," kata Hotman Paris Hutapea.
Ia melihat terdapat dua kemungkinan jika sebuah pesawat baru mengalami kecelakaan, yaitu human error atau cacat pabrik.
Hotman Paris Hutapea dengan tegas mengatakan bahwa ahli waris atau keluarga korban Lion Air JT 610 berhak menuntut ganti rugi sebesar-besarnya, di luar pertanggungan yang sudah ditetapkan oleh undang-undang.
Syaratnya adalah kecelakaan tersebut terbukti disebabkan oleh kesalahan, ignorance, human error, cacat tersembunyi, atau pesawat dipaksa terbang padahal sudah tahu dalam keadaan bermasalah.
"Masalahnya masyarakat Indonesia itu kalau dikasih Rp 100 juta, Rp 200 juta atau Rp 500 juta suka langsung puas. Kalau di Amerika, nyawa bisa trilliun rupiah per penumpang kalau terjadi human error atau ignorance," ungkap Hotman Paris Hutapea.