Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menyidangkan kasus dugaan suap proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla dengan terdakwa Fayakhun Andriadi, mantan anggota DPR RI.
Setelah di persidangan yang lalu, Rabu (17/10/2018) Fayakhun menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa. Di persidangan kali ini, Fayakhun akan menjalani sidang tuntutan.
"Agenda sidang Fayakhun, pembacaan tuntutan," kata Jaksa KPK M Takdir Suhan, Rabu (31/10/2018).
Di hadapan majelis hakim, Fayakhun telah mengakui menerima fee 1 persen dari proyek satelit monitoring atau senilai Rp 12 miliar.
Politikus Partai Golkar yang setiap persidangan selalu menggunakan kemeja putih ini juga menyatakan sangat menyesali perbuatannya.
Dari Rp 12 miliar yang diterimanya, Fayakhun menjelaskan sebanyak 500 ribu dollar SGD diserahkan ke Setya Novanto untuk membantu Rapimnas Golkar 2016 di Istora Senayan.
Atas kasus ini, Fayakhun juga mengajukan permohonan Justice Colabolattor (JC) dan mengembalikan uang Rp 2 miliar ke KPK.
Dalam dakwaan jaksa KPK, Fayakhun disebut menerima suap 911.480 dollar AS dari Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.
Menurut jaksa uang itu sebagai fee atas bantuan Fayakhun meloloskan anggaran pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla.