TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PAN Yandri Susanto mengakui Waketumnya, Taufik Kurniawan belum meminta bantuan hukum ke partainya.
Hal tersebut menyusul penetapan tersangka Taufik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hari ini Mas Taufik belum menyampaikan usulan dan permintaan terkait bantuan hukum," ujar Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Anggota Komisi II DPR itu menyatakan, kader PAN yang tersangkut suatu kasus biasanya menggunakan pengacaranya sendiri.
"Rata-rata teman-teman sudah menyiapkan pengacaranya sendiri," sambungnya.
Dia yakin hal itu juga akan dilakukan oleh Taufik Kurniawan.
Sementara DPP PAN hingga saat ini juga terus memantau perkembangan kasus tersebut.
"Kami yakin Mas Taufik sudah memiliki tim pengacara yang kuat. Sekali lagi, tentu kami terus ikuti perkembangan kasusnya Mas Taufik," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2016, senilai Rp100 miliar oleh KPK.
Dalam kasus ini, Taufik diduga membantu bupati nonaktif Kebumen Yahya Fuad dalam pengurusan DAK Kabupaten Kebumen itu. Dia diduga menerima fee sekitar Rp3,65 miliar.
"KPK tetapkan TK (Taufik Kurniawan), wakil ketua DPR, sebagai tersangka. TK yang merupakan wakil ketua DPR diduga menerima hadiah atau janji sekitar Rp 3,65 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Selasa (30/10/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.