Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Wali Kota Kendari non aktif Adriatma Dwi Putra dan Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun yang keduanya berstatus ayah dan anak akan mendengarkan putusan atau vonis dari majelis hakim hari ini di di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Di sidang sebelumnya, Rabu (3/10/2018), baik Asrun maupun Adriatma dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa KPK.
Jaksa meyakini Asrun dan Adriatma telah menerima suap Rp 6,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah.
Baca: Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Stafnya Bakal Disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta
Uang dimaksudkan agar Asrun dan Asriatma memanangkan proyek lelang perusahaan Hasmun Hamzah dalam pembangunan gedung DPRD Kota Kendari hingga jalan Bungkuto Kendari New Port.
Diketahui Asrun juga sebelumnya merupakan mantan Wali Kota Kendari kemudian diteruskan oleh Adriatma. Uang suap dari Hasmun Hamzah turut digunakan untuk biaya politik Asrun maju di Pilkada 2018.
Untuk mengurus keperluan dana bagi Asrun, Adriatma dan Fatmawati Faqih mantan BPKAD Kota Kendari ditunjuk sebagai tim pemenang mengurusi dana kampanye.