TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara yang juga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD angkat suara perihal pimpinan DPR yang menjadi tersangka.
Hal ini dikemukakan Mahfud melalui Twitter miliknya, @mohmahfudmd, pada Kamis (1/11/2018).
Ia mengatakan bahwa dalam segi hukum, pimpinan DPR tidak memiliki kewajiban untuk mundur dari jabatannya jika menjadi tersangka korupsi.
• Mahfud MD Beri Pembelaan ke KPK yang Disebut Tebang Pilih, Fahri Hamzah: Maafkan Saya Prof
Namun, secara moral dan etika, akan menjadi tidak pantas jika tersangka korupsi menjadi pimpinan DPR.
BACA ARTIKEL SELENGKAPNYA DI SINI >>>