News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Bekasi

KPK Tak Akan Segel Proyek Meikarta

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10/2018). KPK resmi menahan Billy Sindoro terkait kasus dugaan suap perizinan proyek pembanguan Meikarta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegaskan pihaknya tidak akan melakukan penyegelan terhadap proyek Meikarta yang saat ini masih dalam proses pengerjaan.

"Kita nggak akan menyita atau menyegel Meikarta, kalau proyek jalan ya jalan terus saja," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2018).

Alex menerangkan, pihaknya hanya berfokus pada kasus hukumnya saja, yakni kasus suap terkait perizinan.

Selain itu, dia menjelaskan, pihaknya tidak akan menghentikan Meikarta dikarenakan banyak masyarakat yang terlibat di dalamnya

"Ini kasus hukum kita pisahkan dengan proyek itu. Yang terjadi sebetulnya kan proses perizinan itu ada pemberian suap, bukan proyeknya," tutur Alex.

KPK sendiri telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta.

Dua orang di antaranya ialah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dan Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

KPK menduga Neneng telah menerima uang suap sebesar Rp 7 miliar dari Billy Sindoro.

Baca: Cerita Tjahjo soal Sang Anak yang Bawa Pesawat Boeing 737 MAX 8 dari Amerika ke Indonesia

Uang Rp 7 miliar tersebut masih sebagian dari total commitment fee yang diduga mencapai Rp 13 miliar.

Pemberian suap itu terkait dengan izin-izin pembangunan megaproyek Meikarta di atas lahan seluas 774 hektare.

Pemberian itu dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama untuk lahan seluas 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Kemudian, uang tersebut disalurkan melalui sejumlah kepala dinas. Pemberian dilakukan bertahap mulai dari April, Mei, dan Juni 2018.

Dalam kasus ini KPK menetapkan pula sejumlah pegawai Lippo sebagai tersangka pemberi suap, yakni Taryudi dan Fitra selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.

Sedangkan tersangka penerima suap lainnya adalah Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini