News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Benarkan Adanya Penyitaan Buku Merah Oleh Polda Metro Jaya

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Cirebon di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/10/2018). KPK menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 385 juta terkait kasus suap jual beli jabatan serta terkait proyek dan perizinan di Pemkab Cirebon. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan adanya penyitaan barang bukti berupa buku merah yang diminta pihak Polda Metro Jaya.

Permintaan buku merah tersebut berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan penghilangan barang bukti di lembaga antirasuah tersebut.

Baca: Pengamat: Buku Merah Tidak Memiliki Kekuatan Pembuktian

Diketahui, kasus buku merah sempat menyeret nama Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan sejumlah pejabat negara lainnya.

"Iya itu akan dijadikan barang bukti. Ini kan Kapolda sedang mengusut atas laporan terkait dengan upaya perintangan dan penghilangan atau perusakan barang bukti," ujar Alexander Marwata di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/11/2018).

Penyitaan itu, kata Alexander Marwata, sebagai upaya penyidikan dalam memproses kasus ini.

Diakuinya pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah memutuskan.

"Yang bersangkutan (Polda Metro) melakukan penyidikan dan meminta ke pengadilan Jakarta Selatan agar bisa melakukan penyitaan buku merah, dan kemarin ada penetapan dari hakim," kata Alexander Marwata.

"Ya yang disita asli, kan untuk barang bukti. Tapi sebelumnya kita scan dan kita copy warna dan kita tandatangani yang fotokopi itu. Karena buku merah itu kan dalam putusan hakim terlampir dalam berkas perkara," imbuh Alexander Marwata.

Menurut Alexander Marwata, KPK tidak mempermasalahkan soal penyitaan buku tersebut.

Pihaknya tinggal meminta pada Polda jika sewaktu-waktu membutuhkan.

"Sudah ditandangani sudah disepakati dan sudah ada BAP nya. alau kita ingin mengembangkan itu bisa juga barang bukti, dan kita juga bisa minta kepada Polda kalau kita ada buka penyidikan atau penyelidikkkan, jadi engga ada persoalan itu disita," tutur Alexander Marwata.

Skandal buku merah ini mencuat setelah Indonesialeaks membongkar adanya dugaan kasus perusakan barang bukti yang dilakukan dua orang penyidik KPK dari institusi Polri.

Kejadian ini berlangsung pada 7 April 2017.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini