TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal kasus dugaan korupsi yang bergulir di DPR RI.
Mahfud menyinggung soal pimpinan DPR, apakah harus mundur dari jabatannya atau tidak jika sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Diketahui, saat ini Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka olek Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
"KPK menetapkan TK sebagai wakil ketua DPR RI periode 2014-2019 sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/10/2018) sebagaimana dilansir TribunSolo.com dari Kompas.com.
Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.
"Saat itu terdapat rencana alokasi Dana Alokasi Khusus senilai Rp 100 miliar. Diduga fee untuk kepengurusan anggaran DAK ini adalah sebesar 5 persen dari total anggaran," kata Basaria.
Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar.
"Diduga TK menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar," kata Basaria
Dari sisi hukum, menurut Mahfud, tak ada kewajiban bagi seorang pimpinan DPR untuk mundur dari jabatannya jika menjadi tersangka korupsi. Namun ...