News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Kasus Pembakaran Bendera di Garut, Akademisi UIN: Itu Telah Terjadi Maka Jadikan Pelajaran

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diskusi publik yang diadakan di Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2018).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penasihat Ikatan Dai Indonesia (IKADI), Masri Mansoer, meminta insiden pembakaran bendera di Garut, Jawa Barat supaya menjadi pembelajaran.

Upaya ini dilakukan agar tidak kembali terjadi tindakan gegabah membakar bendera di kemudian hari.

“Itu telah terjadi, maka jadikan pelajaran ke depan jangan gegabah dalam melakukan hal,” ujar Masri saat berbicara dalam acara diskusi publik "Polemik Pembakaran Bendera Berkalimat Tauhid Menista atau Menyelamatkan" di Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2018).

Dekan Fakultas Ushuluddin UIN Jakarta itu mengaku tidak dapat menyimpulkan apakah pembakaran bendera masuk kategori menista atau menyelamatkan agama.

Dia meminta umat Islam menyimpulkan sendiri insiden tersebut dengan cara melihat rekaman video secara utuh.

“Melihat rekaman apakah dia menyelamatkan atau menistakan. Melihat kepingan. Kami melihat mereka membakar sambil bernyanyi dan menari maka jawabannya tergantung pada hadirin atas dasar pertimbangan etis dan simbol. Silakan disimpulkan,” kata dia.

Baca: Sudah Minta Maaf, GP Ansor Minta Polemik Pembakaran Bendera di Garut Diakhiri

Namun, mengingat insiden sudah terjadi, maka dia menegaskan aturan hukum harus ditegakkan.

“Hanya karena itu telah terjadi, maka kalau ada aturan hukum harus ditegakkan maka tegakkan. Ini pelajaran berharga yang salah diproses menurut ketentuan,” tuturnya.

Dia menambahkan, bendera merupakan suatu simbol.

Simbol merupakan tanda yang terlihat menggantikan gagasan, ide atau objek tertentu.

Dia bisa berbentuk kata-kata berbentuk kejadian berbentuk bunyi ataupun isyarat.

“Itu yang disebut simbol. Memang pada simbol itu ada nilai yang terkandung dan bebas dari subjektivitas. Dia bernilai karena menjadikan tempel kepadanya sehingga bernilai,” tambahnya.

Seperti diketahui, Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menetapkan M dan F, dua orang diduga pelaku pembakaran bendera sebagai tersangka.

Mereka dijerat Pasal 174 KUHP tentang perbuatan yang menimbulkan kegaduhan.

Selain itu, polisi juga sudah menetapkan seorang tersangka lainnya yang membawa bendera pada saat peringatan Hari Santri Nasional di Limbangan, Garut, Jawa Barat, pada Senin (22/10/2018).

Atas perbuatan itu, ketiga orang tersangka tidak dilakukan penahanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini