News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sudah Minta Maaf, GP Ansor Minta Polemik Pembakaran Bendera di Garut Diakhiri

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung GP Anshor, Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018). Ketua Umum GP Ansor meminta maaf atas kegaduhan terkait pembakaran bendera yang diyakini sebagai bendera HTI. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Gerakan Pemuda Anshor (GP Ansor), Yaqut Cholil Quomas, menegaskan sudah meminta maaf atas insiden pembakaran bendera di Garut, Jawa Barat.

Dia meminta agar polemik pembakaran bendera itu supaya diakhiri.

Dia mengaku sudah berkomunikasi dengan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas), termasuk PP Muhammadiyah.

Upaya ini dilakukan untuk meredam gejolak di masyarakat menyusul insiden tersebut.

“Kami sudah tegaskan sudah meminta maaf atas perasaan publik yang terganggu karena peristiwa di Garut dan semua sudah saling memahami. Sekarang, tinggal recovery,” kata Yaqut, Kamis (1/11/2018).

Baca: Polemik Pembakaran Bendera Diharapkan Segera Diakhiri Agar Tidak Menimbulkan Permusuhan

Pada Rabu malam, PP Muhammadiyah menjamu PB Nahdlatul Ulama (PBNU) di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat.

Pada kesempatan itu, hadir Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, Ketua Umum PBNU Said Aqil Sirodj, termasuk Yaqut Cholil Qaumas.

Menurut Yaqut, pihak PP Muhammadiyah bersedia membantu menenangkan situasi di masyarakat.

“Tadi, sepakati masing-masing meredakan jemaahnya, supaya tak usah ikut-ikutan,” tambahnya.

Seperti diketahui, Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menetapkan M dan F, dua orang diduga pelaku pembakaran bendera sebagai tersangka.

Mereka dijerat Pasal 174 KUHP tentang perbuatan yang menimbulkan kegaduhan.

Selain itu, polisi juga sudah menetapkan seorang tersangka lainnya yang membawa bendera pada saat peringatan Hari Santri Nasional di Limbangan, Garut, Jawa Barat, pada Senin (22/10/2018).

Atas perbuatan itu, ketiga orang tersangka tidak dilakukan penahanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini