TRIBUNNEWS.COM - KPK tahan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan atas kasus dugaan penerimaan hadiah.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) resmi menahan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (2/11/2018).
Ia tampak keluar memakai rompi tahanan KPK sekitar pukul 18.20 WIB.
Taufik ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun 2016.
Baca: Taufik Kurniawan Ditahan KPK, PAN Bersikap: Nonaktifkan dari DPP Hingga PAW dari DPR
"TK ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Kantor KPK Kavling C-1," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Dalam kasus ini, Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.
Setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik.
Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar.
Taufik diduga menerima fee sekitar Rp 3,65 miliar dari pengurusan DAK tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Diperiksa, KPK Tahan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan"