Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Wakil Ketua DPR asal Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Taufik Kurniawan, untuk menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dari APBN Perubahan tahun anggaran 2016, karena proses hukum akan terus berjalan.
"Hadiri saja proses pemeriksaannya karena dipanggil sebagai tersangka dan mau tidak mau proses ini tentu akan berjalan terus," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (2/11/2018).
Selain itu, KPK juga mengimbau agar tersangka Taufik Kurniawan sebagai penyelenggara negara atau pejabat publik, memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam mengikuti proses hukum.
Baca: Jadi Pemain Terbaik Pekan ke-28 Liga 1, Makan Konate: Kemenangan Arema FC yang Paling Penting
Baca: Basarnas Kembali Sisir Lokasi Black Box dan Evakuasi Korban Pesawat Lion Air PK- LQP
"Saya kira imbauan itu berlaku untuk semua ya, terutama memang para penyelenggara negara, agar bisa memberikan contoh kepada publik, pada masyarakat tentang kepatuhan dan sikap kooperatif terhadap proses hukum," ujarnya.
Jadi kalau kalau memang tidak ada alasan yang sah misalnya untuk tidak memenuhi panggilan, lanjut Febri, tentu saja bisa disampaikan kepada penyidik.
Namun yang dilakukan Taufik Kurniawan ini tak memberikan contoh yang baik, karena setelah tidak hadir di panggilan pertama dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan, dia kembali tidak hadir dan kembali meminta penjadwalan ulang.
"Kalau kemudian ternyata sudah meminta penundaan, tapi justru tidak datang pada pemeriksaan, tentu saja kami sangat menyayangkan. Semestinya hal itu tidak perlu terjadi. Cukup hadiri saja proses pemeriksaannya," kata Febri.
KPK telah banyak menangani penyelenggara negara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan memberikan contoh yang baik.
"Ada banyak sekali pejabat-pejabat sebelumnya yang ketika dipanggil oleh KPK, itu menghadiri dan bersikap kooperatif," ujarnya.
Sebelumnya, Febri membeberkan fakta terkait Taufik Kurniawan yang tidak memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (25/10/2018) dan meminta agar dijadwalkan ulang pemeriksaannya pada Senin (1/11/2018).
Namun lagi-lagi legislator PAN itu kembali tidak hadir pada pemeriksaan Senin (1/11/2018) dan kembali meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya pada (8/11/2018).
"Penjadwalan ulang pada Senin (1/11/2018) yang diminta itu kan sebenarnya dari pihak penasihat hukum TK (Taufik Kurniawan( sendiri yang meminta," ujar Febri.
KPK sangat menyayangkan tersangka Taufik Kurniawan tidak menghadiri panggilan. Terlebih pihaknyalah yang meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada Senin (1/11/2018) setelah pekan lalu meminta penjadwalan ulang.
KPK pun akan membahas masalah dua kali ketidakhadiran tersangka Taufik Kurniawan untuk menentukan langkah selanjutnya, yakni apakah akan kembali memanggil atau melakukan upaya paksa untuk menghadirkannya.
"Kami sedang membicarakan apa langkah berikutnya yang akan dilakukan, apakah melakukan pemanggilan kembali untuk penjadwalan ulang tanggal 8 misalnya yang diminta oleh penasihat hukum, atau hal-hal lain yang bisa dilakukan," katanya.
KPK menetapkan Taufik Kurniawan selaku Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji alias suap setidaknya Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen, M Yahya Fuad (MYF).
Fuad diduga menyuap Taufik Kurniawan terkait pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun 2016.
Penyerahan uang tersebut dilakukan secara bertahap di sejumlah hotel di Semarang dan Yogyakarta yang kamarnya mempunyai connecting door.
Namun rencana pemberian suap tahap ketiga batal dilakukan karena KPK keburu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pihak terkait.
"Pihak terkait saat itu di-OTT KPK," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.
Adapun uang suap yang diterima oleh Taufik Kurniawan tersebut merupakan bagian dari fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen yang direncanakan mendapat alokasi Rp 100 miliar.
KPK menyangka Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, melanggar Pasal 12 hutuf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.