TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pada tahun depan pemerintah telah memutuskan tidak menaikkan cukai hasil tembakau.
Hal tersebut dikatakan Sri Mulyani, setelah Presiden Joko Widodo memanggil jajaran menterinya untuk rapat terbatas terkait cukai di Istana Kepresidenan Bogor, Jakarta, Jumat (2/11/2018).
"Mendengar seluruh evaluasi dan masukan dari sidang kabinet, maka kami memutuskan bahwa untuk cukai (rokok) tahun 2019 tidak akan ada perubahan atau kenaikan cukai," ujar Sri Mulyani.
Menurut mantan Direktur Bank Dunia itu, pemerintah pada tahun depan akan menggunakan tingkat cukai yang ada sampai akhir tahun ini, yaitu sebesar 10,04 persen.
Baca: 23 Kopi Indonesia Jadi Jawara Dalam Penghargaan Gourmet di Paris
"Kami juga akan menyampaikan skenario atau keputusan untuk penggabungan beberapa kelompok juga kita tunda," ucap Sri Mulyani.
"Dalam hal ini kita akan tetap akan mengikuti struktur dari kebijakan cukai tahun 2018, baik dari sisi harga jual, eceran, maupun dari sisi pengelompokannya," sambung Sri Mulyani.