News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pesawat Lion Air Jatuh

Ahli Waris Berhak Dapat Santunan Rp 1,250 Miliar dari Lion Air

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim evakuasi gabungan terus mencari jenazah korban dan serpihan pesawat Lion Air PK-LQP di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Jumat (2/11/2018). Tim evakuasi berhasil mengangkat roda pesawat Lion Air PK-LQP dari dasar laut perairan dan saat ini berada di KRI Banda Aceh untuk dibawa ke posko evakuasi JICT 2, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sementara itu bagian mesin sudah dipegang oleh tim penyelam, namun belum diangkat. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana, Edwin, mengatakan ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP berhak menerima santunan dari pihak maskapai Lion Air.

Menurut Edwin, sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, maskapai memiliki tanggung jawab secara penuh terhadap ahli waris para korban.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara diatur mengenai Jenis Tanggung Jawab Pengangkut dan Besaran Ganti Kerugian.

Di Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan itu disebutkan, jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-Iuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan sebagai berikut:

a. penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang;

"Itu minimal angka yang harus diberikan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap korban. Wajar bila ahli waris menuntut lebih," ujar pengacara di Kantor Hukum Edwin & Partners, Advocates & Legal Consultant, Jumat (2/11/2018).

Petugas DVI Mabes Polri memverifikasi data keluarga korban di Posko Ante Mortem Kecelakaan Pesawat Lion Air PK-LQP dibuat di RS Bhayangkara RS Soekanto, Kramat Jati, Jakarta Timur, (2/11/2018). Di tempat ini keluarga korban menyerahkan data-data korban semasa hidup untuk mengidentifikasi jenazah yang masuk.. (Warta Kota/Alex Suban) (Alex Suban/Alex Suban)

Erwin mengaku siap membantu para keluarga korban yang ingin menuntut hak-hak kepada pihak maskapai.

Upaya ini dilakukan, karena merasa prihatin terhadap musibah tersebut.

Baca: KPK Ungkap Alasan Terkait Penahanan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan

"Kami ucapkan bela sungkawa. Kami siap membantu para ahli waris," tambahnya.

Lion Air mengeluarkan persyaratan yang perlu dipenuhi keluarga korban untuk klaim dana asuransi atas jatuhnya pesawat PK-LQP penerbangan JT610.

Lion Air menempelkan persyaratan klaim asuransi di papan informasi di Hotel Ibis Cawang, Jumat (2/11/2018).

Tim dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi melihat dan memilah barang-barang yang sudah dikumpulkan dari pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Karawang di JICT 2, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/11/2018). (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Berikut perlengkapan dokumen yang diperlukan untuk persyaratan pembayaran santunan asuransi:

1. KTP Seluruh Ahli Waris
2. Akta Kelahiran Seluruh Ahli Waris
3. Akta Kelahiran Penumpang
4. Akta Perkawinan Orang Tua Penumpang
5. Akta Perkawinan Penumpang (Jika Penumpang sudah Menikah)
6. Kartu Keluarga Penumpang dan Ahli Waris
7. Akta Kematian Penumpang
8. Surat Keterangan Ahli Waris

Berdasarkan surat tersebut, apabila terdapat pertanyaan mengenai kelengkapan dokumen, Lion Air membuka posko asuransi di Hotel Ibis Cawang, Jakarta Timur, Lantai 3.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini