News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPR Didesak Segera Lantik Anggota Baru dari Hanura

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM - Penggantian antarwaktu (PAW) memiliki fungsi sebagai mekanisme kontrol dari partai politik yang memiliki wakilnya yang duduk sebagai anggota parlemen.

Kewenangan PAW diatur dalam pasal 213 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).

Demikian pernyataan yang disampaikan Djafar Badjeber selaku Direktur Eksekutif DPP Partai Hanura kepada wartawan, lewat keterangan tertulisnya. 

“KPU dan DPR harus segera memproses dan mengagendakan pelantikan anggota baru karena sudah tidak ada celah hukum untuk tidak melantiknya, apalagi sudah dikeluarkannya Keppres No 311/2018 yang mengesahkan peresmian pemberhentian 9 anggota DPR RI dari Partai Hanura,” kata Djafar Badjeber.

Baca: Jokowi: Saya Ajak Semua Pihak Hijrah dari Pesimis Menjadi Optimisme

Djafar mengungkapkan, pemberhentian anggota DPR dari Fraksi Hanura ini sudah diresmikan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 311/P Tahun 2018 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR dan Anggota MPR Masa Jabatan 2014-2019

Djafar menilai, setelah pemberhentian keanggotaan dari Partai Hanura yang dikuatkan melalui Keppres Nomor 311/2018, maka sudah tidak ada alasan Pimpinan DPR untuk tidak segera melantik anggota dewan baru dari Hanura.

“Dengan dilantiknya anggota baru, maka tidak ada lagi kekosongan anggota legislatif dari Hanura, sehingga kami dapat melanjutkan kerja-kerja politik pada alat kelengkapan dewan yang akan mendukung kinerja tugas pokok dan fungsi DPR,” ujar Djafar.

Djafar juga menyinggung, proses PAW dari partai lain untuk kasus yang sama ini relatif cepat pelantikannya. Sedangkan Hanura sampai sekarang masih belum dilantik. 

“Penggantian ini sudah memenuhi azas legalitas berdasarkan aturan perundang-undangan."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini