News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mattari WNI Asal Sampang Dibebaskan dari Ancaman Hukuman Mati di Kuala Lumpur

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Matrai, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sampang, Madura, di Kuala Lumpur berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia, 2 November 2018.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mattari, Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sampang, Madura, di Kuala Lumpur berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia, 2 November 2018.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum (PWNI) Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, WNI bernama Mattari (40) divonis bebas oleh hakim setelah pengacara KBRI Kuala Lumpur dari kantor pengacara Gooi & Azzura, memohon agar hakim memutuskan Dismissed Amount to Acquittal.

"Saksi dan bukti yang diajukan jaksa penuntut umum dipandang sangat lemah," kata Muhammad Iqbal saat dikonfirmasi, Jumat (2/11/2018).

Muhammad Iqbal menerangkan, Mattari bekerja sebagai pekerja konstruksi.

Ia ditangkap pada 14 Desember 2016 di Kuala Lagat Selangor atas tuduhan melakukan pembunuhan terhadap seorang WN Banglades, tidak jauh dari lokasi dia bekerja.

"Polisi yang menyidik kasus tersebut menduga bahwa pembunuhan dilakukan karena cemburu kepada istrinya. Dengan dugaan tersebut, Mattari dituntut dengan Seksyen 302 Kanun Keseksaan dengan ancaman Hukuman Gantung sampai Mati," jelas Iqbal.

Gedung Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia.

Baca: KPK Ungkap Alasan Terkait Penahanan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan

Mattari diketahui, telah menjalani sekitar 6 kali persidangan selama hampir dua tahun.

Segera setelah dibebaskan, Mattari langsung dibawa ke KBRI oleh Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur.

Mattari belum memutuskan apakah akan tetap tinggal di Malaysia atau kembali ke Indonesia setelah vonis bebas tersebut.

"Alhamdulillah, saya bisa bebas. Terima kasih Pemerintah yang sudah perjuangkan keadilan buat saya. Terima kasih," ujar Mattari dengan mata berkaca-kaca saat tiba di KBRI Kuala Lumpur.

Pada periode 2011-2018, terdapat 437 WNI terancam hukuman mati di seluruh Malaysia.

Dari jumlah tersebut 301 WNI berhasil dibebaskan, 18 di antaranya dibebaskan pada tahun 2018.

Saat ini masih terdapat 136 WNI berstatus terancam hukuman mati di seluruh Malaysia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini