Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani, mempertanyakan tidak diberi izinnya saksi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) hadir dalam persidangannya, Senin (5/11/2018).
Sebelumnya Ahmad Dhani menjadwalkan mendatangkan saksi ahli ITE dari Kemenkominfo.
Akan tetapi, ahli tersebut tak datang lantaran institusi tempatnya bekerja tidak memberikan izin.
Baca: Berada di Luar Negeri, Fadli Zon Tidak Hadiri Sidang Ahmad Dhani
"Ya, harusnya kita menghadirkan saksi ahli ITE dari Kemenkominfo tapi sampai hari ini Kemenkominfo tidak memberikan izin kepada saksi ahli kita. Kalau ditanya kenapa? Saya juga bertanya-tanya, ada apa?" ujar Dhani, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018).
Padahal, menurutnya kesaksian ahli tersebut dapat meringankan bahkan membebaskannya dari kasus yang melilitnya.
Baca: Resmi Jadi Istri Irwan Mussry, Maia Estianty Tebar Kemesraan, Ahmad Dhani Bagikan Momen Ini
"Kenapa saksi ahli ITE yang menurut kami saksi ini relevan dan bisa meringankan saya. Bahkan mungkin bisa membebaskan dari segala macam tuduhan, tapi faktanya surat izin permohonan kami kepada Kementrian Kominfo untuk menghadirkan saksi ahli yang saat ini, tidak diberikan izin," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ahamad Dhani, Hendarsam, menjelaskan timnya telah meminta dan mengirim surat perizinan bagi saksi ahli ITE sejak lama.
Baca: Permintaan Ahmad Dhani Hadirkan Tiga Saksi Ahli Dikabulkan Polda Jatim
Namun, ia menyatakan tidak ada respon atau jawaban yang diberikan Kemenkominfo terkait permintaan kliennya tersebut.
"Kurang lebih seminggu lalu sudah kami kirimkan suratnya secara resmi dan sampai sekarang tidak ada respon. Tidak ada jawaban," ujar Hendarsam.