Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Bupati nonaktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
Sunjaya merupakan salah satu tersangka terkait dugaan praktik suap mutasi dan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
"Hari ini akan dimintai keterangan yaitu Bupati Cirebon, Sunjaya. Dia akan dimintai keterangannya untuk tersangka GAR (Sekretaris Dinas PUPR Cirebon, Gatot Rachmanto)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Senin (5/11/2018).
Selain Sunjaya, kata Febri, penyidik juga memanggil 12 saksi lain terdiri dari unsur PNS Pemkab Cirebon dan pihak swasta yang diduga mengetahui praktik dugaan suap tersebut.
Dalam kasus ini, Sunjaya dijerat KPK sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi.
Selain Sunjaya, KPK menetapkan Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto, sebagai tersangka.
Baca: Soal Polemik Tampang Boyolali, Pengamat Ini Bilang Prabowo Tak Bisa Joke dan Hinaan
Tim KPK mengamankan uang tunai Rp 385 juta dalam OTT tersebut.
Selain uang tunai, KPK mengamankan bukti transaksi perbankan berupa slip setoran senilai Rp 6.425.000.000.
Sebanyak 21 lokasi telah digeledah hingga Senin (29/10/2018) lalu.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti berupa mobil hingga berkas promosi jabatan.