News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembawa dan Pembakar Bendera di Garut Divonis 10 Hari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat menjatuhkan vonis bagi pembawa dan pembakar bendera saat hari santri di Garut, Jawa Barat. Mereka divonis 10 hari penjara.<br /> <br /> Putusan pertama dijatuhkan kepada terdakwa Faisal Mubaroq dan Mafhudin sebagai pembakar bendera. Keduanyaterbukti bersalah karena mengganggu ketertiban umum.<br /> <br /> Vonis yang samadiputuskan kepada Uus Sukmana selaku pembawa bendera. Majelis hakim juga menyatakan Uus terbukti sengaja mengganggu rapat umum.<br /> <br /> Selain penjara10 hari, merekaharus membayar biaya perkara sebesar Rp 20 Ribu.

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini