Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat menjatuhkan vonis bagi pembawa dan pembakar bendera saat hari santri di Garut, Jawa Barat. Mereka divonis 10 hari penjara.<br /> <br /> Putusan pertama dijatuhkan kepada terdakwa Faisal Mubaroq dan Mafhudin sebagai pembakar bendera. Keduanyaterbukti bersalah karena mengganggu ketertiban umum.<br /> <br /> Vonis yang samadiputuskan kepada Uus Sukmana selaku pembawa bendera. Majelis hakim juga menyatakan Uus terbukti sengaja mengganggu rapat umum.<br /> <br /> Selain penjara10 hari, merekaharus membayar biaya perkara sebesar Rp 20 Ribu.
>Pembawa dan Pembakar Bendera di Garut Divonis 10 Hari
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan